Hak Tolak Wartawan: Kebebasan Pers atau Kepentingan Pribadi?

Foto Shabila Eka Wisra
×

Hak Tolak Wartawan: Kebebasan Pers atau Kepentingan Pribadi?

Bagikan opini
Ilustrasi Hak Tolak Wartawan: Kebebasan Pers atau Kepentingan Pribadi?

Hak tolak, menjadi istilah yang sering terdengar dalam dunia jurnalistik, yaitu hak yang dimiliki wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas sumber berita yang harus dirahasiakan.

Hak ini diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya dalam Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 7. Pada dasarnya, hak tolak menjadi tameng bagi wartawan di hadapan hukum, memberikan mereka kebebasan untuk melindungi sumber informasi yang mereka miliki.

Namun, hak tolak ini bukanlah isu yang sederhana. Di satu sisi, ia merupakan benteng bagi kebebasan pers, sebuah pilar penting dalam demokrasi. Wartawan membutuhkan perlindungan ini untuk bisa bekerja tanpa tekanan, memastikan bahwa informasi yang sampai ke publik adalah hasil dari proses jurnalistik yang bebas dan tidak diintervensi.

Dalam era disinformasi dan berita palsu yang semakin merajalela, hak tolak menjadi krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa hak tolak juga membuka peluang untuk disalahgunakan. Ketika wartawan menggunakan hak ini bukan untuk melindungi sumber informasi yang berharga, melainkan untuk menutupi kepentingan pribadi, integritas jurnalistik pun dipertaruhkan.

Misalnya, ada kemungkinan seorang wartawan menolak melaporkan informasi yang tidak sesuai dengan pandangan atau agenda pribadi mereka. Situasi ini berisiko menciptakan bias dalam peliputan berita, yang pada gilirannya dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.

Oleh karena itu, penting untuk menekankan standar etika yang tinggi dalam praktik jurnalistik. Wartawan harus bersikap transparan dan bertanggung jawab atas setiap keputusan yang mereka ambil, termasuk dalam penggunaan hak tolak.

Keputusan untuk menolak mengungkapkan informasi harus dapat dijelaskan secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan, agar publik tetap memiliki kepercayaan terhadap media.

Hak tolak wartawan, ketika digunakan dengan bijak, adalah alat yang sangat kuat dalam melindungi kebebasan pers. Namun, keseimbangan antara kebebasan dalam memilih informasi dan tanggung jawab terhadap kebenaran harus selalu dijaga.

Dengan menjaga keseimbangan ini, kita bisa memastikan bahwa hak tolak tetap menjadi pilar utama dalam menjaga integritas jurnalistik, bukan menjadi alat untuk kepentingan pribadi yang bisa merusak kepercayaan publik.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini
KPU Pandarlih