Ia mengingatkan, UU Pemilu sudah mengatur bahwa ASN dan pejabat publik tidak boleh berpihak, tetapi mereka justru berkampanye bahkan menggunakan fasilitas negara.
"Melalui amici ini memang kami secara gamblang menitikberatkan bahwa poin-poin mengenai keterlibatan aparatur sipil negara maupun presiden secara spesifik itu merupakan poin yang harus dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi," katanya. (*) Editor : Halbert Chaniago
Terkini