HALONUSA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) 4 kampus ternama di Indonesia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
4 Kampus tersebut adalah Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga yang menyerahkan amici curiae kepada MK.
Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia UGM, Muhammad Emir Bernadine menyatakan, salah satu rekomendasi yang disampaikan dalam amici curiae ini adalah agar MK membatalkan hasil Pemilu 2024.
"Kami merekomendasikan kepada Yang Mulia majelis hakim MK agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusannya adalah sebagai berikut, pertama, membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum," katanya.
Ia menyebutkan, hasil pemilu yang dibatalkan termasuk hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilu ulang dengan independen, imparsial, dan berintegritas.Menurutnya, MK semestinya tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata, tapi bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan saat mengambil keputusan.
"Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, para mahasiswa membeberkan beragam masalah dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, keterlibatan aparat, dan politisasi bantuan sosial.
Komisi Ahli Pergerakan BEM FH Undip Khalid Irsyad Januarsyah menyebutkan, salah satu masalah yang menjadi titik berat adalah keterlibatan aparatur sipil negara dan pejabat publik dalam kegiatan kampanye.
Editor : Halbert Chaniago