HALONUSA - Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan.
"Betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," katanya.
Meskipun begitu, ia belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Bupati Sidoarjo tersebut dan pihaknya akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," katanya.
Ia mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tersebut berdasarkan dari keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus itu."Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya," katanya.
Menurutnya, tim penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan sang Bupati yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," katanya. (*)
Editor : Halbert Chaniago