Tim Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, Cek Bocorannya

×

Tim Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, Cek Bocorannya

Bagikan berita
Tim Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, Cek Bocorannya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, Cek Bocorannya

HALONUSA - Tim Hukum Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres hari ini, Selasa 16 April 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pihaknya menilai gugatan yang diajukan oleh tim Pasangan nomor urut 1 dan 3 tidak masuk dalam ranah MK.

"Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Apa yang dimohon para Pemohon, antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya. Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para Pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menyimpulkan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang didalilkan dalam permohonannya. Dia menyinggung keterangan para saksi yang menurutnya gagal membuktikan dugaan pelanggaran.

"Sementara dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para Pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan Bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM atau terstruktur, sistematis dan masif. Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," katanya.

"Selain itu, petitum yang diajukan oleh kedua Pemohon yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintakan KPU untuk melakukan Pilres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 45 dan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Ia juga meminta MK menyatakan keputusan KPU yang sudah dipublikasikan soal perolehan suara pilpres tetap berlaku dan tidak akan ada perubahan.

"Terakhir dalam pokok perkara, kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku. Dengan demikian perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,58 % dari suara sah dalam pilpres yang diperoleh pasangan calon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum," tutupnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih