Usai Libur Lebaran Idul Fitri 2024, ASN Boleh WFH, Begini Ketentuannya

×

Usai Libur Lebaran Idul Fitri 2024, ASN Boleh WFH, Begini Ketentuannya

Bagikan berita
Usai Libur Lebaran Idul Fitri 2024, ASN Boleh WFH, Begini Ketentuannya
Usai Libur Lebaran Idul Fitri 2024, ASN Boleh WFH, Begini Ketentuannya
Pilkada Sumbar

Sementara instansi yang bisa menerapkan WFH sebanyak 50 persen terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. Hal ini karena berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan.

“WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata Anas.

Keputusan ini juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau pemantauan dan mengawasi pemenuhan, pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Selain itu, seluruh instansi pemerintah perlu membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur lebaran. “Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” tutupnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur