HALONUSA - Setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, giliran Sandra Dewi diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 4 April 2024.
Artis Tanah Air itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp271 triliun yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari dalam rangka untuk memilah ya mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Kamis 4 April 2024.
Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan kesalahan di dalam penyitaan, dan hanya sekadar untuk memilah dan memilih saja ya.
Dia mengatakan Sandra Dewi juga akan diperiksa terkait rekening milik Harvey yang telah disita. Menurutnya, pihaknya akan mendalami keterangan Sandra Dewi soal apakah rekening itu ada terkait dengan kasus korupsi komoditas timah tersebut.
"Kita hanya sebatas untuk meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya atau tidak," ujarnya.Kuntadi belum menyebutkan nominal nilai dalam rekening Harvey yang telah diblokir. Dia mengatakan proses pengusutan kasus itu masih dilakukan.
"Ada beberapa dan saya belum, nominal tidak bisa kami sebutkan," kata Kuntadi.
"Ya semua masih dalam penelitian semua ya semua masih berproses dan kita tunggulah," imbuhnya
Kuntadi tak menutup kemungkinan untuk melakukan penyitaan kembali terkait kasus tersebut. Dia mengatakan pihaknya tak hanya berfokus pada pemeriksaan untuk tersangka Harvey Moeis tapi juga untuk tersangka lainnya.
Editor : Halbert Chaniago