Eddy Hiariej Tentang Gibran Rakabuming Raka yang Dipersoalkan di Sidang Sengketa Pilpres

×

Eddy Hiariej Tentang Gibran Rakabuming Raka yang Dipersoalkan di Sidang Sengketa Pilpres

Bagikan berita
Eddy Hiariej Tentang Gibran Rakabuming Raka yang Dipersoalkan di Sidang Sengketa Pilpres
Eddy Hiariej Tentang Gibran Rakabuming Raka yang Dipersoalkan di Sidang Sengketa Pilpres

HALONUSA - Ahli Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Hiariej menyatakan bahwa gugatan tentang Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden seharusnya dilakukan setelah KPU mengeluarkan kepustusan.

Dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis 4 April 2024 tersebut, Eddy menganggap ada pengakuan diam-diam dari capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud bahwa Gibran sah sebagai cawapres.

"Seyogianya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsangan tersebut, seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN," kata Eddy.

"Ketika ini (gugat ke PTUN) tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yang kita sebut dengan melepaskan haknya," lanjutnya.

Ia menganggap ada pengakuan diam-diam terhadap pencalonan Gibran. Terlebih, kata dia, pasangan calon lain pun terlihat turut mengikuti semua proses tahapan pemilu bersama Gibran.

"Secara de facto pada masa kampanye saat debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam," jelasnya.

Eddy menilai permasalahan usia seharusnya tidak disampaikan ke KPU. Melainkan, kata dia, batas usia harusnya dipersoalkan kepada MK.

"Menurut pendapat kami KPU hanya melaksanakan putusan MK, sehingga semestinya terkait masalah batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU tetapi kepada Mahkamah Konstitusi," ujar dia. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih