HALONUSA - Tim Hukum Anies-Muhaimin keberatan dengan saksi ahli yang dibawa oleh tim hukum Prabowo-Gibran pada sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keberatan tersebut disampaikan oleh Bambang Wijianto yang mempersoalkan tentang Eddy Hiariej yang menjadi saksi ahli kubu Prabowo-Gibran.
Menurut Bambang, Edward Omar Sharief Hiariej tersebut tidak layak dijadikan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang dilaksanakan tersebut.
Alasannya, karena Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada itu pernah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.Meskipun Eddy memenangkan praperadilannya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin tetap menganggap dirinya tidak pantas menjadi saksi ahli.
"Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati Mahkamah ini sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," kata Bambang dalam persidangan tersebut. (*)
Editor : Halbert Chaniago