“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
Ia menyatakan bahwa pemanggilan para menteri tersebut bukan atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.Selain 4 menteri Jokowi tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menghadiri sidang tersebut. (*)
Editor : Halbert Chaniago