Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke sel tahanan pada Rabu (27/3/2024) lalu. Penyidik meningkatkan status hukumnya lantaran terlibat dalam skandal korupsi penambangan timah yang dilakukan di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun sepanjang 2015-2022 tersebut. Sebelum menetapkan Harvey Moeis, tim penyidikan Jampidsus, pada Selasa (26/3/2024) juga mengumumkan pengusaha perempuan kaya raya Helena Lim (HLM) sebagai tersangka.
Penggeledahan di tiga tempat terkait Helena Lim, juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan di kantor PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dan di kantor PT SD, serta di rumah tinggal tersangka Helena Lim di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut), penyidik menyita uang tunai Rupiah (Rp) dan dolar Singapura (SGD) kurang lebih sebesar Rp 33 miliar.
Selain dua tersangka Harvey dan Helena, tim penyidikan Jampidsus sepanjang Januari-Februari 2024 sudah mengumumkan satu per satu 14 tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara negara yang merupakan mantan direksi dari PT Timah Tbk.
Yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021.Sedangkan tersangka lainnya adalah pihak-pihak swasta, dan pengusaha timah. Para tersangka hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan. (*)
Editor : Halbert Chaniago