HALONUSA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman bersalah dan melanggar kode etik.
Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman adalah berkaitan dengan jumpa pers dan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, Kamis 28 Maret 2024.
"Menjatuhkan saksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," lanjutnya.Putusan tersebut dibacakan sesuai dengan perkara dengan nomor 01/MKMK/L/03/2024, 02/MKMK/L/03/2024 dan 05/MKMK/L/03/2024 terkait ucapan konferensi pers Anwar Usman dan tindakannya yang mengajukan gugatan ke PTUN terkait pencopotan dirinya dari Ketua MK pada November 2023 lalu. Pelapor dalam laporan tersebut atas nama Zico Leonardo.
Pelaporan itu diketahui sudah pernah dibuat pada waktu Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie. Namun pelaporan tersebut tidak diterima karena saat itu MKMK masih ad hoc khusus mengadili aduan etik Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. (*)
Editor : Halbert Chaniago