Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Tim Anies-Imin Tuntut Pembatalan Keputusan KPU Hingga Diskualifikasi Paslon 02

×

Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Tim Anies-Imin Tuntut Pembatalan Keputusan KPU Hingga Diskualifikasi Paslon 02

Bagikan berita
Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Tim Anies-Imin Tuntut Pembatalan Keputusan KPU Hingga Diskualifikasi Paslon 02
Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Tim Anies-Imin Tuntut Pembatalan Keputusan KPU Hingga Diskualifikasi Paslon 02

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan umum presiden (pilpres).

Besarnya suara Prabowo serta ramainya kontroversi sepanjang berlangsungnya pemilu menimbulkan kecurigaan yang mendorong pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan tersebut.

Prabowo-Gibran menang dengan suara 96.214.691 atau 58,59%. Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%. Sedangkan, Ganjar-Mahfud berada di posisi ketiga dengan perolehan 27.040.878 suara atau 16,47%. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur