Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Tim Anies-Imin Tuntut Pembatalan Keputusan KPU Hingga Diskualifikasi Paslon 02

×

Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Tim Anies-Imin Tuntut Pembatalan Keputusan KPU Hingga Diskualifikasi Paslon 02

Bagikan berita
Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Tim Anies-Imin Tuntut Pembatalan Keputusan KPU Hingga Diskualifikasi Paslon 02
Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Tim Anies-Imin Tuntut Pembatalan Keputusan KPU Hingga Diskualifikasi Paslon 02
Pilkada Sumbar

HALONUSA - Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membacakan 9 tuntutannya pada sidang perdana sengketa Pilpres yang dilaksanakan di Gedung MK pada Rabu 27 Maret 2024.

Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 tersebut membacakan 9 tuntutan dalam persidangan yang dilaksanakan tersebut.

Berikut isi lengkap petitum atau tuntutan dari pasangan Anies Rasyid Baswedan - Muhaimin Iskandar.

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur