HALONUSA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuannya.
"THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.
Menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan bahwa pembayaran THR didasarkan perhitungan penghasilan pada bulan Maret 2024. Sementara untuk gaji ketiga belas didasarkan perhitungan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.Ia berharap, Pemda dapat segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas. Hal ini mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai sudah dekat.
Di samping itu, Suhajar juga mengingatkan kepada gubernur dan pejabat (Pj.) gubernur agar memantau pembayaran THR oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Kepada gubernur atau Pj. gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota, jadi tolong sekretaris daerah provinsi, jadi ada tugas gubernur dan Pj. Gubernur. Jangan sampai sebuah kabupaten tidak membayarkan THR,” tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago