HALONUSA - Pemerintah menyatakan akan mentransfer Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Jumat 22 Maret 2024.
"Untuk pensiunan, dana THR akan dikirimkan langsumg melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.
Menurutnya, pencairan THR untuk pensiunan dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 melalui transfer ke rekening penerima pensiunan.
Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintahan aktif, Deni mengatakan, akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," katanya.
Besaran anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 99,5 triliun. Sebanyak Rp 48,7 triliun akan dibayarkan untuk keperluan THR. Sementara Rp 50,8 triliun dibayarkan untuk gaji ke-13.Presiden Joko Widodo pun telah menetapkan ketentuan besaran THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini dibayar 100% atau komponennya penuh. Skema pembayaran ini menjadi yang pertama sejak masa Pandemi Covid-19 komponen THR yang diterima para ASN, TNI-Polri, dan pensiunannya tak 100%.
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang ditanda-tanganu Jokowi pada 13 Maret 2024. (*)
Editor : Halbert Chaniago