HALONUSA - Setelah menjadi buronan selama 14 tahun, terpidana kasus korupsi proyek pembuatan situs web Kabupaten Kepualan Mentawai akhirnya dibekuk.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap terpidana atas nama Dody Baswardojo itu di daerah Surabaya pada Rabu 20 Maret 2024.
"Terpidana ini telah menjadi buronan sekitar 14 tahun lamanya, dan itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, Kamis 21 Maret 2024.
Menurutnya, terpidana tersebut akan diterbangkan hari ini dari Surabaya ke Sumatera Barat dan dijadwalkan akan sampai malam ini.
Menurutnya, penangkapan tersebut awalnya dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Mentawai.
"Saat diamankan, dia pasrah ketika dan tidak bisa lagi melakukan perlawanan. Mungkin karena usianya yang menginjak 72 tahun," lanjutnya.Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Dody Baswardojo bin Baswoko dijatuhkan pidana dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu Dody juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp963.750.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan inkrah maka harta bedanya disita dan dilelang.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka untuk membayar uang pengganti ia dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Lebih lanjut Mustaqpirin menjelaskan kasus yang menjerat Ir Dody Baswardojo adalah proyek pengadaan situs web untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 2023.
Editor : Halbert Chaniago