Pasca Penetapan Pemenang Pemilu, Gibran Rakabuming Raka Tetap Berkantor di Balai Kota Surakarta

×

Pasca Penetapan Pemenang Pemilu, Gibran Rakabuming Raka Tetap Berkantor di Balai Kota Surakarta

Bagikan berita
Gibran Rakabuming Raka (Foto: Instagram Gibran Rakabuming)
Gibran Rakabuming Raka (Foto: Instagram Gibran Rakabuming)
Pilkada Sumbar

HALONUSA - Setelah dinyatakan memenangkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran Rakabuming Raka tetap berkantor di Balai Kota Surakarta pada Kamis 21 Maret 2024.

Kepada wartawan, Gibran mengutarakan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah mempercayakan suara untuk pasangan Prabowo-Gibran saat Pilpres pada Februari lalu.

"Ya sudah, terima kasih. Sambil jalan ya, ditunggu di atas," katanya.

Ia menyatakan bahwa dengan sudah ditetapkannya hasil Pemilu 2024 ini dirinya sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pasangannya, Prabowo Subianto dan dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan.

Meskipun begitu, Gibran menyatakan bahwa dirinya akan menyelesaikan beberapa pekerjaan yang sedang ia kerjakan di Surakarta terlebih dahulu.

Seperti diketahui, pada Rabu 20 Maret 2024 kemarin, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur