Diduga Korupsi, Pegawai BPN Yogyakarta Dibekuk Tim Kejati Sumsel

×

Diduga Korupsi, Pegawai BPN Yogyakarta Dibekuk Tim Kejati Sumsel

Bagikan berita
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Pelanggaran Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara kerugian keuangan negara sebagaimana sebelumnya pada kasus asrama mahasiswa itu, kurang lebih sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek. Sejauh ini, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 46 orang. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih