HALONUSA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat baru-baru ini menyetujui pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Agam melalui Rapat Paripurna pada Senin, 18 Maret 2024.
Langkah ini ditandai dengan kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Agam Andri Warman.
Ketua DPRD Agam Novi Irwan, menjelaskan bahwa DOB Kabupaten Agam, yang baru saja disahkan, merupakan hasil dari aspirasi masyarakat setempat.
“Setelah mendengarkan pendapat tujuh fraksi di DPRD Agam yang secara keseluruhan sepakat, maka DPRD bersama pemerintah daerah menyetujui usulan DOB ini,” kata Novi Irwan.
Persetujuan tersebut mencakup pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Baru di wilayah Kabupaten Agam, dengan cakupan wilayah yang meliputi 10 kecamatan yang terdiri dari 54 nagari atau desa.
"Daerah persiapan kabupaten ini diberi nama Kabupaten Agam Tuo, dengan Kecamatan IV Koto ditetapkan sebagai lokasi Ibukota Daerah Persiapan Kabupaten Agam Tuo," lanjutnya.Kabupaten Agam akan memberikan dukungan dana dari kabupaten induk untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo, dengan total minimal Rp76.040.000.000 per tahun selama 3 tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah persiapan.
Selain itu, pemerintah daerah akan menyerahkan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen yang dibutuhkan untuk daerah persiapan tersebut.
10 kecamatan yang akan masuk dalam wilayah Kabupaten Agam Tuo antara lain: Tilatang Kamang (3 nagari), Baso (8 nagari), Canduang (3 nagari), Sungai Pua (5 nagari), Ampek Angkek (7 nagari), Banuhampu (7 nagari), Palupuah (5 nagari), Malalak (4 nagari), Kamang Magek (5 nagari), dan IV Koto (7 nagari). (*)
Editor : Heru Candriko