Gunakan Fasilitas Umum, PKL di Padang Digusur Satpol PP

×

Gunakan Fasilitas Umum, PKL di Padang Digusur Satpol PP

Bagikan berita
Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang di kawasan Tunggul Hitam (Foto: Satpol PP Padang)
Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang di kawasan Tunggul Hitam (Foto: Satpol PP Padang)

HALONUSA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di kawasan Jati dan Tunggul Hitam pada Selasa 19 Maret 2024.

"Tadi tim melakukan pengawasan di beberapa lokasi dan masih menemukan adanya masyarakat yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Ia mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan tindakan tegas terhadap PKL yang masih kedapatan menggunakan fasilitas umum tersebut.

"Tim langsung memberikan tindakan dengan membawa barang-barang dan membongkar bangunan yang dibuat di atas fasilitas umum tersebut," katanya.

Menurutnya, nantinya para pedagang yang kedapatan melanggar tersebut akan dipanggil ke Mako Satpol PP Padang dan akan dimintai keterangan oleh tim PPNS.

"Jadi, nanti setelah dimintai keterangan, PPNS yang menentukan apakah akan dilanjutkan ke persidangan atau tidaknya dan barang-barang yang sudah diamankan tersebut akan tetap ditahan hingga selesai peresidangan nantinya," tutupnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur