HALONUSA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan Agung.
Laporan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut langsung disampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin 18 Maret 2024.
“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut sudah cukup lama diteliti oleh pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan baru hari ini Menteri Keuangan resmi melaporkan dugaan yang merugikan negara tersebut.
"Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI," lanjutnya.
Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.Ia mengatakan, untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun.
“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” katanya.
Usai menerima laporan tersebut dari Menkeu Sri Mulyani Jaksa Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.
Kejaksaan Agung mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam rangka bersih-bersih di Kementerian Keuangan.
Editor : Halbert Chaniago