HALONUSA -Semen Padang FC harus menerima sanksi atas perilaku yang dilakukan oleh suporternya dalam partai final leg II Liga 2 saat menjamu PSBS Biak di Stadion H Agus Salim, Sabtu, 9 Maret 2024.
Akibat tindakan suporternya, tim yang dikenal sebagai Kabau Sirah ini dilarang bermain dengan penonton selama 3 pertandingan kandang dan denda sebesar Rp100 juta.
Keputusan ini tertuang dalam surat putusan dari Komite PSSI Liga 2 Pegadaian tertanggal 16 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Komite Disiplin PSSI, Eko Hendro Prasetyo.
Dalam penjelasan fakta dan pertimbangan hukum, disebutkan bahwa Semen Padang melanggar kode disiplin PSSI tahun 2023 karena terjadi penyalaan flare dan kembang api, pelemparan flare, pelemparan botol air mineral ke arah perangkat pertandingan, masuknya penonton ke lapangan yang mengakibatkan kerusuhan, pengrusakan, penganiayaan, dan pertandingan tidak dapat dilanjutkan, dengan korban luka-luka.
Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan pelanggaran disiplin.
Sebagai konsekuensi, Komite Disiplin PSSI memberlakukan sanksi sebagai berikut:1. Berdasarkan pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan lampiran 1 nomor 5 jo pasal 68 huruf (c) jo Pasal 13 Ayat 2 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub Semen Padang dikenai larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama 3 pertandingan saat menjadi tuan rumah, mulai dari penerbitan keputusan ini dan berlaku pada semua kompetisi yang diikuti pada tahun 2024/2025.
2. Denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
3. Pelanggaran yang sama di masa mendatang akan dikenai hukuman yang lebih berat.
Untuk diketahui, peristiwa flare dan kembang api terjadi pada menit ke-80 pertandingan antara Semen Padang vs PSBS Biak di Stadion H Agus Salim.
Editor : Heru Candriko