Tetap Beroperasi Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Padang Digeruduk Satpol PP

×

Tetap Beroperasi Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Padang Digeruduk Satpol PP

Bagikan berita
Tim Satpol PP Padang mengamankan perempuan pemandu karaoke (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Tim Satpol PP Padang mengamankan perempuan pemandu karaoke (Foto: Humas Satpol PP Padang)

HALONUSA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendatangi salah satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi dalam bulan ramadhan pada Senin 18 Maret 2024 dini hari.

Tempat hiburan malam yang ditemukan masih beroperasi tersebut terletak di daerah Jalan Bypas Padang. "Dalam pengawasan, kita masih menemukan adanya tempat hiburan yang beroperasi," kata Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra.

"Tidak hanya beraktifitas, mereka juga menyediakan minuman beralkohol dan tim langsung melakukan penyitaan," lanjutnya.

Tidak hanya tempat hiburan di daerah Jalan Bypas, tim Satpol PP Padang juga menertibkan tempat hiburan malam yang ada di daerah Pondok, Kecamatan Padang Selatan.

"Di daerah Padang Selatan ini tim mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dan juga dua orang perempuan pemandu karaoke," lanjutnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan penertinban tempat penginapan yang ada di daerah yang sama dan menemukan dua orang perempuan yang tidak memiliki identitas.

"Total semuanya tim mengamankan 9 orang perempuan pemandu karaoke, sound system dan minuman beralkohol pada kegiatan penertiban tersebut," katanya.

Ia mengimbau tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang agar tidak melanggar aturan yang sudah dibuat oleh Wali Kota Padang.

"Wali Kota Padang sudah mengeluarkan peraturan bahwa tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan ramadhan, mari ikuti aturan tersebut dan jangan melanggar," imbaunya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur