Diduga Aniaya Warga, Oknum Personel TNI di Aceh Dibekuk Tim Gabungan

×

Diduga Aniaya Warga, Oknum Personel TNI di Aceh Dibekuk Tim Gabungan

Bagikan berita
Oknum TNI dijemput paksa tim gabungan TNI/Polri atas dugaan penganiayaan
Oknum TNI dijemput paksa tim gabungan TNI/Polri atas dugaan penganiayaan

HALONUSA - Diduga melakukan penganiayaan terhadap warga, seorang personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) diamankan tim gabungan TNI/Polri di Banda Aceh.

Personel TNI yang diketahui berinisial DAR (25) tersebut diduga telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan warga Aceh Jaya mengalami luka tusukan.

"Diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga Aceh Jaya menjadi korban luka tusukan benda tajam," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Sabtu 16 Maret 2024.

Ia mengatakan bahwa warga Aceh Jaya yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah Almizan dan Fahrulrazi.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, Jumat (15/3) sekitar pukul 03.00 WIB atau jelang sahur.

Abdul Halim menyampaikan, kejadian penganiayaan berat yang mengakibatkan lukanya dua pemuda Aceh Jaya tersebut telah ditangani oleh pihak Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) IM.

Dirinya menjelaskan, pelaku penganiayaan tersebut ditangkap di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar oleh pihak Rindam IM yang didampingi kepolisian.

Lalu, setelah diinterogasi, pelaku DAR mengaku dirinya mengaku melakukan penganiayaan bersama temannya bernama AL yang kini dalam pencarian pihak keamanan.

"DAR dalam penanganan pihak Rindam IM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Abdul Halim.

Abdul Halim menuturkan, kejadian penganiayaan berat itu ditangani setelah adanya laporan laporan dari pihak korban nomor : LP.B/9/III/Yan 2.5/2024/SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 15 Maret 2024, tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur