Satpol PP Padang Tindak Tegas Mobil Toko di Kawasan Jati

×

Satpol PP Padang Tindak Tegas Mobil Toko di Kawasan Jati

Bagikan berita
Tim Satpol PP Kota Padang bersama Dishub Padang menderek mobil toko yang ada di kawasan Jati
Tim Satpol PP Kota Padang bersama Dishub Padang menderek mobil toko yang ada di kawasan Jati

HALONUSA - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap mobil toko yang ada di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Jumat 15 Maret 2024.

Tindakan tegas yang dilakukan adalah dengan menderek mobil toko tersebut dengan dibantu oleh tim dari Dinas Perhubungan Kota Padang.

"Diduga Pemilik Moko tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang bersangkutan juga sudah pernah diberikan surat teguran, karena kendaraannya yang diletakkan di badan jalan, mengakibatkan kemacetan di lokasi, petugas memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar, maka mobil tersebut di derek Ke Mako Satpol PP Padang dan diserahkan Ke PPNS untuk diproses lebih lanjut," Kata Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Ia berharap, kepada masyarakat agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan, apalagi berjualan menggunakan mobil dan memarkirkan kendaraannya di badan jalan, tentu akan menimbulkan gangguan Trantibum di Kota Padang.

"Kita himbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak berjualan di badan jalan, apalagi sampai memarkirkan kendaraan di badan jalan, yang nantinya menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas, berjualanlah di tempat yang tidak melanggar, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bisa terjaga," tuturnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih