Jangan Sampai Lupa, Segini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Tahun 2024 Ini

×

Jangan Sampai Lupa, Segini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Tahun 2024 Ini

Bagikan berita
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat
Pilkada Sumbar

HALONUSA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah yang dibayarkan pada akhir Ramadhan nantinya.

Ketua Baznas Kota, Padang Yuspardi mengatakan bahwa pihaknya sudah menentukan besaran zakat yang harus dibayarkan nantinya agar masyarakat sudah bisa mempersiapkannya.

"Kita sudah menentukan 4 besaran zakat fitrah yang bisa dibayarkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Baznas Kota Padang nomor 07/SK/Baznas/Padang/III/2024," katanya.

4 besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut adalah beras jenis Solok, Anak Daro atau Sokan dengan harga Rp17.500 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp42.500 ribu per orang.

Beras Ir 42 Rp16 ribu per kilogram, zakatnya Rp40 ribu dan beras Dolok atau Bulog Rp13 ribu per kilogram, zakatnya Rp31.500 per orang.

Sementara untuk besaran fidiah ditetapkan sebesar Rp22 ribu per hari per orang.

Besaran zakat fitrah dan fidiyah tahun 2024 ini menurut Yuspardi mengalami kenaikan yang cukup tinggi dibanding tahun 2023 lalu.

Pada tahun 2023, beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp16 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40 ribu per orang.

Beras Anak Daro Rp14 ribu per kilogram, zakat fitrahnya Rp35 ribu. Kemudian beras Ir 42 Rp13 ribu per kilogram, zakatnya Rp32.500 dan beras Dolok atau Bulog Rp11 ribu per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang serta fidiah Sementara untuk besaran fidiah ditetapkan sebesar Rp20 ribu per hari per orang. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur