HALONUSA - Pemerintah Kota Padang menyatakan bahwa tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.
"Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klab malam dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin 11 Maret 2024.
Surat Edaran Wali Kota Padang itu bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Puasa 1445 H yang ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada 10 Maret 2024.Apabila pemilik usaha hiburan malam melanggar edaran tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
"Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," katanya. (*)
Editor : Halbert Chaniago