HALONUSA - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, terlibat dalam sengketa aset sebuah pondok pesantren (ponpes) di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Anofial mengajukan gugatan perdata terhadap Pondok Pesantren Al Anshar di Pekanbaru, mengklaim kepemilikan tanah senilai Rp26 miliar.
Menyikapi kabar tersebut, Dedek Gunawan selaku kuasa hukum ponpes menyatakan bahwa tanah tersebut sebenarnya dibeli secara bersama-sama oleh anggota yayasan pesantren.
Dalam perannya sebagai pemimpin ponpes, Anofial kemudian mengambil alih kepemilikan tanah atas namanya sendiri.
Namun, klaim tersebut dianggap keliru karena tanah pondok pesantren tersebut sebenarnya adalah milik yayasan, bukan milik pribadi Anofial.
Anofial sendiri telah dikeluarkan dari pengurus Pondok Pesantren Al Anshar sejak tahun 2004.Gugatan yang diajukan Anofial telah menyebabkan kerugian bagi yayasan ponpes dalam proses perizinan.
Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada klarifikasi langsung dari Ayah Atta Halilintar mengenai masalah ini.
Sementara itu, pengacara Sunan Kalijaga menyatakan ketidakpercayaannya bahwa Anofial terlibat dalam kasus tersebut. (*)
Editor : Heru Candriko