HALONUSA - Pemerintah Kota Padang menyatakan selama Ramadhan, pemilik Rumah Makan atau Restoran hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 saja.
Hal tersebut dimaksudkan agar seluruh umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan bisa fokus dalam melaksanakan ibadahnya.
"Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa," terang Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Surat Edaran Wali Kota Padang itu tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selam Bulan Puasa 1445 H. Surat edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 itu ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024.Apabila pemilik usaha rumah makan melanggar edaran tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
"Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," katanya. (*)
Editor : Halbert Chaniago