HALONUSA - Dugaan kasus suap izin tambang yang menyeret nama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia masih jadi pembicaraan.
Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo, Bahlil yang menjabat sebagai Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi disinyalir mempolitisasi pencabutan IUP.
Hal itu dia lakukan dengan dalih konsesi perusahaan tidak produktif, yang kemudian dia mencabut sebanyak lebih dari 2000 izin tambang dan HGU yang tidak produktif.
Dari hasil investigasi Tempo tersebut, orang-orang dekat Bahlil meminta upeti dengan besaran Rp 5-25 miliar.
Besaran fee itu tergantung kondisi perusahaan, luas lahan dan banyaknya bahan penambangan.
Tak hanya itu saja, Bahlil ditengarai meminta saham perusahaan yang izinnya dikembalikan sebesar 30 persen.Menanggapi persoalan itu, Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM, Fahmy Radhi menilai tindakan Bahlil sangat merugikan negara.
Ia mengatakan, jika memang terbukti, tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal.
"Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini."
"Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara," katanya.
Editor : Halbert Chaniago