KPU Papua Barat Daya Tunda Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Ini Alasannya

×

KPU Papua Barat Daya Tunda Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Ini Alasannya

Bagikan berita
Ilustrasi (Penghitungan suara di salah satu TPS di Kota Padang)
Ilustrasi (Penghitungan suara di salah satu TPS di Kota Padang)

HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menunda rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah selesai dilaksanakan.

Awalnya, KPU Provinsi Papua Barat Daya berencana melakukan rekapitulasi hasil Pemilu tingkat Provinsi pada Kamis 7 Maret 2024 dan akan diundur.

Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu menyatakan bahwa penundaan rekapitulasi tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Tetapi, karena ada beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan rapat pleno.

"Alasan penundaan pelaksanaan pleno rapat rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat KPU Provinsi Papua Barat Daya direncanakan itu pada tanggal 6—8 Maret mengalami pergeseran atau perubahan waktu menjadi 7—10 Maret 2024," katanya.

Ia mengatakan, kabupaten yang telah menyelesaikan tahapan pleno rekapitulasi, yakni Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Tambrauw.

"Berarti kami akan lakukan untuk kabupaten yang sudah sehingga dipastikan rapat pleno akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal," ujarnya.

Alasan lain pergeseran pleno tingkat Provinsi Papua Barat Daya adalah berkaitan dengan tempat penyelenggaraan pleno rekapitulasi.

"Provinsi sudah melakukan kerja sama dengan pihak manajemen hotel untuk melaksanakan rapat pleno terbuka pada waktu yang telah ditentukan. Namun, KPU Kota Sorong juga menggunakan hotel yang sama sehingga harus menunggu," ujarnya.

Ia berharap KPU Kota Sorong segera menyelesaikan pleno rekapitulasi supaya KPU Provinsi Papua Barat Daya bisa menggunakan hotel yang sama.

"Makanya, kami harus pastikan Kota Sorong segera selesai supaya bisa melakukan pleno rekapitulasi tingkat provinsi," katanya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur