HALONUSA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menerima laporan untuk melakukan penghitungan ulang suara di 148 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah Lampung.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan bahwa laporan untuk penghitungan suara ulang tersebut ada pada tingkat Kabupaten/Kota di daerah Lampung.
"Jadi kalau kami lihat, misalnya, rekomendasinya dari 499 TPS dengan rincian penghitungan ulang di tingkat kabupaten/kota sebanyak 148 TPS," katanya.
Ia mengatakan bahwa dengan banyaknya saran perbaikan untuk penghitungan ulang oleh Bawaslu Lampung menandakan adanya permasalahan di sana.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tidak segan memberikan putusan pelanggaran bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
"Bahkan kami sudah perintahkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, jika saran perbaikan tidak (dijalankan), masih terjadi, ya, pelanggaran administrasinya dilakukan. Jika kemudian ada indikasi sesuatu, maka, ya, pidana," katanya.Menurutnya, pihaknya baru menerima data saran perbaikan dari Bawaslu Lampung tersebut pada Rabu 6 Maret 2024.
"Ini saran perbaikan dari teman-teman, saran yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Lampung hari ini. Untuk hitung ulang ya, hitung ulang, kan C Hasilnya dihitung kembali berarti ada permasalahan," katanya.
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Editor : Halbert Chaniago