Ramadhan 2024, Ini Aturan Untuk Siswa Madrasah di Indonesia

×

Ramadhan 2024, Ini Aturan Untuk Siswa Madrasah di Indonesia

Bagikan berita
Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto
Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto

3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;

4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;

5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;

6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih