HALONUSA - Masyarakat Kota Padang sudah bisa membayarkan pajak daerah tanpa harus pergi ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan mengatakan bahwa masyarakat yang ingin membayarkan pajak daerah sudah bisa menggunakan aplikasi yang disediakan.
Ia mengimbau kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara non tunai yaitu Cashless Tax Payment pada hari libur.
“Fasilitas ini tersedia untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Bapenda,” katanyaIa menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah Kota Padang.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk patuh dan taat dalam membayar pajak daerah tepat waktu,” katanya
Bapenda Kota Padang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku dunia usaha terkait peraturan baru pajak daerah ini. (*)
Editor : Halbert Chaniago