HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia terkendala oleh aturan yang dibuat oleh negeri jiran tersebut.
"Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Menurutnya, apabila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan.
Sedangkan, izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan. "Padahal kegiatan-kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu," katanya.
Dengan adanya kebijakan baru itu, KPU meminta bantuan Presiden Joko Widodo agar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur bisa tetap terselenggara.
"Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden. Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," jelas Hasyim.Ia pun optimistis upaya Presiden Jokowi akan berhasil demi terlaksananya pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.
Adapun PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode TPS dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Untuk metode KSK, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Editor : Halbert Chaniago