HALONUSA - Kementerian Pertanian (Mentan) telah mencabut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait pembelian pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pencabutan Permentan tersebut dilakukan agar lebih memudahkan petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Pencabutan Permentan tersebut dilakukan agar petani dapat menggunakan KTP untuk membeli pupuk. Kami ubah sesuai dengan keinginan petani," katanya.
Ia meyakini, dengan penggunaan KTP, distribusi pupuk dapat merata diterima oleh seluruh petani di Indonesia. Apalagi, pengadaan pupuk juga sudah naik dua kali lipat.Ia menyampaikan respons positif Presiden Jokowi mengenai keluhan petani terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Presiden juga tidak ingin harga gabah milik petani di bawah HPP.
Amran lalu meminta seluruh kepala daerah menggunakan pupuk yang ada di pengecer, digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan petani. "Menyusul tambahan 50 persen pupuk yanga ada sekarang, itu juga dapat digunakan," ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Amran meminta para petani untuk segera melakukan percepatan tanam padi dan jagung. "Itu komoditas strategis kita yang harus dijaga," katanya. (*)
Editor : Halbert Chaniago