HALONUSA - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah MR (40) yang merupakan Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
"Hari ini kita tetapkan Kades Gemel menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hariputra.
Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp900 juta itu dilaporkan warga pada akhir 2022 lalu dan pihaknya sudah banyak memeriksa saksi atas kasus tersebut.
"Saksi cukup banyak yang telah diperiksa. Hari ini kita langsung tahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp900 juta lebih dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022."Kerugian negara mencapai Rp900 juta lebih," lanjutnya.
Dalam kasus tersebut saat ini sudah ada puluhan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan mulai dari Kades Gemel, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Perangkat Desa dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut.
"Salah satu contoh kerugian negara ada program yang dianggarkan menggunakan dana desa, namun dikerjakan menggunakan dana aspirasi dewan,” katanya.
Selain itu, beberapa program pembangunan fisik yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan volume, hal itu berdasarkan hasil pengecekan langsung bersama pihak Inspektorat.
Editor : Halbert Chaniago