HALONUSA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berharga milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono di wilayah Kepualauan Riau (Kepri).
Aset berharga milik Andhi Pramono yang disita oleh KPK tersebut adalah tiga bidang tanah dan 14 unit rumah toko (Ruko) yang berada di Kota Batam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa tim penyidik KPK sudah selesai melakukan penyitaan aset berharga dari tersangka dengan inisial AP.
"Aset yang disita pertama ada sebidang tanah beserta bangunan seluas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri," katanya.
Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan di Perumahan Center View Blok A Nomor 32, Kota Batam, Kepri; sebidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri; serta 14 unit ruko di Tanjung Pinang, Kepri.
Ali menjelaskan penyitaan tersebut melibatkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto."Dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya," tambah Ali.
Berbagai aset yang disita itu, imbuh Ali, segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dari hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sehingga, dapat dirampas dalam rangka asset recovery (pemulihan aset)," ujar Ali.
Penyitaan aset milik Andhi Pramono di Kepri itu bukan pertama kali dilakukan KPK. Sebelumnya, Senin (12/2), KPK mengumumkan telah menyita satu unit mobil mewah jenis Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah milik Andhi Pramono di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.
Editor : Halbert Chaniago