"Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (*) Editor : Heru CandrikoTim Klewang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kafe Foresthree Padang
Berita Terkait