HALONUSA - Tim Klewang/Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Kafe Foresthree, Jalan Batang Harau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, sehari setelah kejadian.
Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, memimpin operasi penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Diva Lhei Pangestu (21).
Diketahui, tersangka adalah warga Jalan Kampung Teleng, Kelurahan Batang Harau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang dan kini tidak memiliki pekerjaan.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan kronologi kejadian diawali pada Kamis (28/11) dini hari.
Saat itu, pelapor yang merupakan pemilik kafe menemukan meja kasir dalam kondisi berantakan ketika hendak membuka kafe."Setelah diperiksa, sebuah laci kasir besi ditemukan rusak, dan satu unit ponsel operasional kafe merek Redmi Note 5 telah hilang," katanya, Sabtu (30/11).
Selain itu, pintu kaca bagian dalam kafe juga pecah, dan pintu di lantai tiga ruko terlihat terbuka.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta dan melaporkan insiden tersebut ke Polresta Padang," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantara lain, sebuah kotak ponsel Redmi Note 5 warna hitam, satu set laci kasir berbahan besi warna hitam dalam kondisi rusak dan sebuah obeng dengan tangkai berwarna oranye.
Editor : Heru Candriko