KPU Sumbar Monitoring Rekapitalisasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan

×

KPU Sumbar Monitoring Rekapitalisasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan

Bagikan berita
KPU Sumbar Monitoring Rekapitalisasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan
KPU Sumbar Monitoring Rekapitalisasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Pilkada Sumbar

"Rekapitulasi ditingkat PPK berlangsung paling lambat hingga tanggal 3 Desember 2024. Dilanjutkan rekapitulasi tingkat KPU kabupaten dan kota mulai tanggal 29 November hingga 6 Desember nanti, dan rekapitulasi di tingkat provinsi direncanakan dilaksanakan setelah semua kabupaten dan kota selesai menggelar rekap," katanya.

Di Kecamatan IV Jurai, kata Jumiarti, proses rekapitalisasi suara sudah selesai dilakukan, karena dimulai sejak Kamis 28 November 2024, dan beberapa kecamatan kemungkinan akan selesai lebih awal karena sejak kotak suara sampai di tingkat kecamatan pada hari berikutnya mereka sudah mulai melakukan rekapitalisasi di tingkat kecamatan.

"Di Kecamatan IV Jurai, hari ini mereka sudah selesai melakukan rekapitalisasi tingkat kecamatan. Mereka langsung mengantarkan ke KPU Kabupaten Pesisir Selatan," katanya, didampingi Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Silka, dan Pelaksana SDM, Kurnia Fadil.

Ia menambahkan, proses rekapitalisasi suara masih menggunakan Sirekap, sehingga akan langsung bisa dilihat hasil rekapitalisasi dari penghitungan suara di TPS. Pasalnya, proses ini langsung hasil dari TPS yang direkap di tingkat kecamatan, per-nagari atau desa maupun kelurahan.

Sementara itu, Ketua PPK IV Jurai Yulizar mengatakan, bahwa proses rekapitalisasi di tingkat kecamatan IV Jurai selesai dalam dua hari pasca pemungutan suara pada 27 November 2024 kemarin.

Editor : Heru Candriko
Sumber : Rilis
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur