HALONUSA – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berakhir pada Rabu, 27 November 2024 pukul 13.00 waktu setempat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui hasil penghitungan sementara, quick count menjadi salah satu metode tercepat untuk mendapatkan gambaran awal hasil Pilkada.
Quick count atau hitung cepat adalah metode pencatatan hasil suara dari tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak.
Menurut LP3ES, quick count bukan sekadar opini, tetapi prediksi yang berbasis pada fakta di lapangan.
Penghitungan ini dilakukan oleh lembaga survei untuk memverifikasi persentase suara yang diperoleh di TPS, memberikan gambaran awal mengenai hasil Pilkada sebelum penghitungan resmi selesai.
Waktu dan Link Quick Count Pilkada 2024
Sesuai aturan KPU, hasil quick count baru boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara ditutup, yakni mulai pukul 15.00 WIB.
Sejumlah lembaga survei menyediakan akses untuk memantau hasil ini.Lembaga survei seperti Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, SMRC, dan Lembaga Survei Indonesia juga menyediakan data hasil penghitungan sementara yang dapat diakses melalui situs resmi masing-masing.
Hasil Resmi dari KPU
Sementara itu, hasil penghitungan resmi akan diumumkan secara berjenjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melalui rekapitulasi di tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, hingga KPU Provinsi. Proses ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Untuk memantau hasil resmi rekapitulasi suara, masyarakat dapat mengakses laman https://pilkada2024.kpu.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
Editor : Heru Candriko