KPU Pasbar Musnahkan Surat Suara Sisa dan Rusak Jelang Pilkada 2024

×

KPU Pasbar Musnahkan Surat Suara Sisa dan Rusak Jelang Pilkada 2024

Bagikan berita
KPU Pasbar Musnahkan Surat Suara Sisa dan Rusak Jelang Pilkada 2024
KPU Pasbar Musnahkan Surat Suara Sisa dan Rusak Jelang Pilkada 2024
Pilkada Sumbar

HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan pemusnahan surat suara sisa dan rusak untuk Pilkada serentak 2024 di halaman kantor KPU Pasbar, Selasa (26/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh Tim Monitoring KPU Sumbar yang dipimpin oleh Melisa Mivadilla, Kasubag SDM KPU Sumbar.

Ketua KPU Pasbar, Alfi Syahrin, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 di Pasaman Barat telah berjalan sesuai regulasi, termasuk pelipatan dan distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Alhamdulillah, semua logistik telah kami distribusikan sejak 24 November, dan pada hari ini seluruhnya sudah sampai di TPS, baik untuk Pilkada Pasbar maupun Pilkada Sumbar. Sesuai aturan, sisa dan surat suara rusak wajib dimusnahkan pada H-1 pemungutan suara," ujar Alfi.

Surat suara yang dimusnahkan meliputi sisa pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 2.183 lembar serta sisa pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 1.097 lembar.

Selain itu, terdapat surat suara rusak untuk Pilgub sebanyak 96 lembar dan Pilbup 45 lembar.

Acara ini juga dihadiri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Hidayatullah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Akbar Riyadi, Ketua Divisi Sosialisasi Hafizul Pahmi, serta perwakilan Bawaslu dan Forkopimda Pasbar.

Antisipasi Kerawanan dan Blank Spot

Alfi menjelaskan, meskipun sebagian TPS berada di lokasi terpencil seperti Pulau Panjang dan Kecamatan Sungai Beremas, distribusi logistik dipastikan lancar hingga Selasa malam.

Mengenai blank spot di 29 TPS, termasuk di Kecamatan Talamau dan Gunung Tuleh, penghitungan suara akan dilakukan menggunakan aplikasi Sirekap secara offline.

Kasubag Perencanaan KPU Pasbar, Didik Rujuanto, menyebutkan bahwa Pasbar memiliki 311.171 pemilih tetap yang tersebar di 893 TPS, termasuk 2 TPS khusus di Lapas Talu dan PT Agro Wiratama.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur