HALONUSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik untuk segera melakukan perekaman di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Imbauan ini dikeluarkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu, 27 November.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil di kabupaten dan kota yang tetap memberikan layanan perekaman KTP Elektronik pada hari libur, bahkan hingga hari pemungutan suara.
"Kami apresiasi Dinas Dukcapil yang memberikan layanan perekaman KTP Elektronik di hari libur, bahkan pada hari pemungutan suara hingga pukul 12.00 siang. Hal ini sesuai edaran Mendagri Nomor 400.8/15861/Dukcapil tertanggal 22 November 2024," ujar Ory, Selasa (26/11).Ory menegaskan bahwa layanan ini adalah wujud dukungan terhadap suksesnya pemilihan serentak nasional.
Sesuai pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih yang berhak memberikan suara adalah:
- Pemilik KTP Elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Pemilik KTP Elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan.
- Pemilik KTP Elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Pindahan, tetapi dapat dilayani sebagai pemilih tambahan.
Selain itu, bagi pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik pada hari pemungutan suara, Disdukcapil setempat dapat menerbitkan Biodata Penduduk sebagai dokumen pengganti.
"Pemilih juga dapat menunjukkan dokumen kependudukan lainnya, seperti fotokopi KTP Elektronik, foto KTP Elektronik, atau KTP Elektronik berbentuk digital (IKD) di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," tambah Ory. (*)
Editor : Heru Candriko