HALONUSA - Memasuki masa tenang kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang masih terpasang, Senin (25/11/2024).
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan yang melarang adanya aktivitas kampanye selama masa tenang.
"Kampanye telah berakhir, dan saat ini adalah masa tenang. Maka, semua pihak harus mulai bergerak untuk membersihkan APK yang masih terpasang," kata Eris.
Dua Hari untuk Pembersihan Total
Eris menjelaskan, pembersihan APK dilakukan secara bertahap hingga Selasa (26/11/2024), sehari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.
Dalam waktu dua hari, pihaknya menargetkan seluruh APK dan BK di wilayah Kota Padang sudah bersih.
Penertiban melibatkan berbagai tim mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Dari pantauan di lapangan, ratusan personel dikerahkan untuk menurunkan APK yang masih terpasang di lokasi seperti batang pohon, tiang listrik, hingga billboard.Sinergi dengan Instansi Terkait
Penertiban ini juga melibatkan beberapa instansi seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol Kota Padang.
Fokus utama pembersihan adalah jalan protokol, taman kota, dan lokasi strategis lainnya.
"APK dan BK yang ditertibkan sementara waktu akan disimpan di lapangan Mako Satpol PP Padang," jelas Eris.
Partisipasi Masyarakat Diharapkan
Selain penertiban, Bawaslu Kota Padang juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi aktivitas kampanye yang melanggar aturan selama masa tenang.
Editor : Heru Candriko