Dengan adanya larangan membawa smartphone atau alat perekam ke bilik suara, KPU yakin asas pemilu dapat ditegakkan secara optimal.
Larangan ini tidak hanya menjaga asas kerahasiaan pemilu, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan suasana demokrasi yang bersih dan transparan.(*) Editor : Heru CandrikoKPU Sumbar Larang Smartphone di Bilik Suara, Jamin Kerahasiaan Pilkada 2024
Berita Terkait