Menurutnya, KPPS akan memastikan seluruh tahapan proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak konstitusi pemilih tetap terlindungi, sehingga mereka dapat menentukan pilihan politik secara bebas dan rahasia, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Sebagai bentuk pelayanan, KPPS memberikan prioritas kepada pemilih lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pemilih dengan kebutuhan khusus lainnya.
Pemilih dari kategori ini akan diberi kesempatan mencoblos terlebih dahulu setelah mendapatkan persetujuan dari pemilih lain di TPS.
Bagi pemilih dalam kondisi khusus, seperti sakit, disabilitas berat, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, hingga tahanan, KPPS akan menerapkan layanan jemput bola.
Petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih untuk memastikan mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Dalam kondisi ini, petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih tersebut untuk memastikan hak pilihnya tetap dapat digunakan," tegas Ory.KPU Sumbar mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.
Pemilih diminta datang ke TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan dan membawa seluruh dokumen persyaratan. Kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan juga menjadi kunci penting dalam keberhasilan penyelenggaraan Pilkada.
"Kami berharap, upaya ini tidak hanya menjamin proses demokrasi yang transparan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024," ujar Ory.
Editor : Heru Candriko