“Kami berharap agar seluruh alat peraga kampanye dapat segera ditertibkan agar Pilkada 2024 di Kabupaten Agam berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Agam, Suhendra.
Dengan adanya surat imbauan ini, Bawaslu Agam berharap dapat menciptakan iklim kampanye yang bersih, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku selama masa tenang Pilkada 2024. (*) Editor : Heru CandrikoBawaslu Agam Arahkan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada 2024
Berita Terkait