HALONUSA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengeluarkan surat imbauan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) mereka secara mandiri sebelum masa tenang Pilkada 2024 dimulai.
Surat yang dikeluarkan Bawaslu Agam ini juga menyarankan agar paslon, tim kampanye, dan partai politik peserta Pemilu mematuhi berbagai aturan yang berlaku terkait kampanye.
Surat yang dikeluarkan pada 20 November 2024, dengan nomor 716/PM.00.02/K.SB-01/11/2024, mengingatkan pasangan calon dan tim kampanye untuk membersihkan APK sebelum masa tenang dimulai.
Selain itu, surat tersebut juga menekankan agar akun media sosial resmi yang digunakan dalam kampanye dihentikan paling lambat sebelum masa tenang.
Ketua Bawaslu Agam Suhendra didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra menegaskan bahwa selama masa tenang, pasangan calon dan tim kampanye tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye.
"Kegiatan seperti sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, atau kegiatan keagamaan yang bernuansa kampanye juga harus dihentikan," katanya.Iklan kampanye di media massa, baik cetak, elektronik, maupun media sosial, juga dilarang selama masa tenang.
Selain itu, para paslon diminta untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir, atau paling lambat pada 24 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Penertiban oleh Tim Gabungan
Sebagai tindak lanjut dari surat imbauan ini, Bawaslu Agam juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Polri, TNI, Satpol PP Damkar, dan KPU, untuk menertibkan alat peraga kampanye yang masih terpasang di angkutan umum dan kendaraan lainnya.
Tim gabungan ini akan mulai melakukan penertiban pada Minggu (24/11/2024) di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga nagari.
Editor : Heru Candriko